Tugas Sanitasi Lingkungan
Sanitasi Lingkungan Terminal
Sanitasi Lingkungan Terminal
Kelas Sarmag 2014
Program Studi Teknik Lingkungan
Institut Teknologi Yogyakarta
Yogyakarta
2015
Institut Teknologi Yogyakarta
Yogyakarta
2015
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Terminal merupakan tempat berkumpul manusia
dari berbagai tempat untuk datang dan pergi. Dengan itu maka terminal merupakan
tempat yang paling cocok untuk menyebarnya segala penyakit yang dibawa oleh
orang-orang yang keluar masuk disana maupun yang berasal dari terminal itu
sendiri. Terutama yang penyebarannya melalui media udara, air, makanan, minuman
maupun kontak manusia satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, sanitasi di
terminal harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga terminal dapat
melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat terutama
masyarakat terminal itu sendiri. Mengingat betapa pentingnya terminal dalam
sistem transpotasi terutama transportasi darat dan yang paling banyak dipakai
atau sudah umum dengan masyarakat, maka sanitasi maupun kebersihannya harus
diperhatikan.
Dalam tulisan ini kami akan membahas lebih dalam tentang
sanitasi terminal yang saniter dan tidak saniter. Dengan demikian tulisan ini
akan memberi panduan dan informasi bagi para pembaca terutama masyarakat dan
pemerintah dalam pembuatan suatu terminal.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian sanitasi
ada beberapa yaitu:
1.
Sanitasi adalah suatu usaha pencegahan penyakit yang menitikberatkan
kegiatan pada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.
2.
Upaya menjaga pemeliharaan agar seseorang, makanan, tempat kerja atau
peralatan agar hygienis (sehat) dan bebas pencemaran yang diakibatkan oleh
bakteri, serangga, atau binatang lainnya.
3.
Menurut Dr.Azrul Azwar, MPH, sanitasi adalah cara pengawasan masyarakat
yang menitikberatkan kepada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang
mungkin mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.
4.
Menurut Hopkins, sanitasi adalah cara pengawasan terhadap faktor-faktor
lingkungan yang mempunyai pengaruh terhadap lingkungan.
Dari beberapa
pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
sanitasi adalah suatu usaha pencegahan penyakit yang menitikberatkan
kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. (http://gagaje.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-sanitasi-danhygiene.
html,
2013).
Tempat atau sarana
layanan umum yang wajib menyelenggarakan sanitasi lingkungan antara lain,
tempat umum atau sarana umum yang dikelola secara komersial, tempat yang
memfasilitasi terjadinya penularan penyakit, atau tempat layanan umum yang
intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi. Tempat umum semacam itu
meliputi hotel, terminal angkutan umum, pasar tradisional atau swalayan
pertokoan, bioskop, salon kecantikan atau tempat pangkas rambut, panti pijat,
taman hiburan, gedung pertemuan, pondok pesantren, tempat ibadah, objek wisata,
dan lain-lain (Chandra, 2006).
Sebagai gambaran
umum, terminal merupakan sebuah ruang tempat berkumpulnya berbagai macam
angkutan umum. Di dalamnya terdapat informasi dari terminal itu sendiri maupun
dari angkutan umum yang ada dalam terminal tersebut.
Terminal adalah
tempat umum terdiri dari pelataran/landasan terbuka dan sejumlah bangunan
permanen,semi permanen di mana terdapat perpaduan kegiatan usaha jasa pelayanan
penumpang dan atau barang dengan kendaraan bus atau angkutan umum.
Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 1993, terminal adalah sarana
transportasi untuk keperluan memuat dan menurunkan orang atau barang serta
mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan satu
simpul jaringan transportasi. (http://lifeisanugrah.blogspot.co.id
/2011/09/mata-kuliah-sanitasi-tempat-tempat-umum.html, 2011).
Sasaran khusus yang
harus diberikan dalam pengawasn terminal meliputi:
1.
Manusia sebagai pelaksana kegiatan (kebersihan secara umum maupun
personal hygiene).
2.
Alat-alat kebersihan
3.
Tempat kegiatan.
Kenapa
sanitasi di tempat-tempat umum sangat diperlukan?
1.
Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan.
2.
Kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan.
3.
Kurangnya fasilitas sanitasi yang baik.
4.
Adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit.
5.
Adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan
Hambatan yang
sangat sering dijumpai dalam pelaksanaan sanitasi di terminal:
1.
Adanya sikap apatis dari masyarakat tenang adanya peraturan/persyaratan
di terminal.
2.
Masih terbatasnya pengetahuan petugas dalam melaksanakan pengawasan.
3.
Masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan di terminal.
Terminal
dipilah-pilah berdasarkan fungsi dan pelayanannya (PP No. 43 Tahun 1993)
persyaratan tipe sebuah terminal yaitu:
persyaratan tipe sebuah terminal yaitu:
1.
Terminal Tipe A
Berfungsi melayani kendaraan umum untuk
angkutan antar kota antar provinsi dan/atau angkutan lintas batas negara,
angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
Terminal tipe A merupakan terminal penumpang yang memiliki fasilitas paling
lengkap, disamping itu pembangunannya membutuhkan lahan yang cukup luas
sekurang-kurangnya 5 hektar. (http://serangkab.go.id/web/index.php/post/read/145, 2014).
Syarat
lokasi terminal tipe A yaitu:
a.
Terletak di ibu kota provinsi, kabupaten, dalam jaringan trayek antar
kota antar provinsi dan atau angkutan lintas batas negara.
b.
Terletak antara dua terminal penumpang tipe A sekurang-kurangnya 20 km
di pulau Jawa, 30 km di pulau Sumatera dan 50 km di pulau lainnya.
Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari
terminal sekurang-kurangnya berjarak 100 meter di pulau Jawa dan 50 meter
dipulau lainnya.
2.
Terminal Tipe B
Berfungsi melayani kendaraan umum untuk
angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan pedesaan.
Terminal tipe B adalah terminal penumpang yang berada setingkat di bawah
terminal tipe A. Pembangunan terminal tipe ini membutuhkan lahan
sekurang-kurangnya 3 hektar untuk terminal di pulau Jawa dan Sumatera dan 2
hektar di pulau lainnya.
Syarat lokasi terminal tipe B yaitu:
a.
Terletak di ibu kota kabupataen atau kota dalam jaringan trayek antar
kota dalam provinsi.
b.
Terletak di jalan kolekter dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas
III B.
c.
Jarak antara dua terminal penumpang tipe B sekurang-kurnagnya 15 km dipulau
Jawa, 30 km di pulau lainnya.
d.
Luas lahan yang tersedia sekurang-kurangnya 3 ha untuk terminal di pulau
Jawa dan Sumatra dan 2ha di pulau lainnya.
Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari
terminal sekurang-kurangnya berjarak 50 meter di Pulau Jawa dan 30 meter di
pulau lainnya.
3.
Terminal Tipe C
Berfungsi melayani kendaraan umum untuk
angkutan pedesaan. Terminal Tipe C adalah terminal penumpang yang berada
setingkat dibawah terminal tipe B.
Syarat lokasi terminal tipe C yaitu:
a.
Terletak di dalam wilayah kabupaten dan dalam jaringan trayek angkutan
pedesaan.
b.
Terletak dijalan kolektor atau lokal dengan kelas jalan paling tinggi
III A.
c.
Tersedia lahan yang sesuai dengan permintaan angkutan.
d.
Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal.
Sesuai kebutuhan untuk kelancaran lalu lintas di sekitar terminal.
Terminal berdasar
jumlah arus minimum kendaraan per satuan waktu.
1.
Terminal tipe A: 50-100 kendaraan
per jam.
2.
Terminal tipe B: 25-50 kendaraan
per jam
3.
Terminal tipe C: < 25 kendaraan
per jam.
Berdasarkan, Juknis
LLAJ, 1995, Terminal dibedakan berdasarkan jenis angkutan, menjadi:
1.
Terminal Penumpang, adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan
menaikkan dan menurunkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda
transportasi serta pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
2.
Terminal Barang, adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan
membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda
transportasi.
Berdasarkan
keputusan Menteri No. 31 Tahun 1995 fasilitas terminal penumpang harus
dilengkapi dengan fasilitas utama dan fasilitas penunjang yang terdiri atas:
a.
Fasilitas Utama
1.
Jalur pemberangkatan kendaraan umum.
2.
Jalur kedatangan kendaraan umum.
3.
Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan termasuk di
dalamnya tempat tunggu dan tempat beristirahat kendaraan umum. (tidak bersyaratkan
bagi teminal tipe C).
4.
Bangunan kantor terminal.
5.
Tempat tunggu penumpang dan pengantar.
6.
Menara pengawas (tidak disyaratkan bagi terminal tipe C).
7.
Loket penjualan karcis (tidak disyaratkan bagi terminal tipe C).
8.
Rambu-rambu dan papan informasi yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk
jurusan, tarif dan jadwal perjalan.
9.
Pelataran parkir kendaraan pengantar/taksi (tidak disyaratkan bagi
terminal tipe C).
b.
Fasilitas Penunjang
1.
Kamar kecil.
2.
Mushola.
3.
Kios/kantin.
4.
Ruang pengobatan.
5.
Ruang informasi dan pengaduan.
6.
Telepon umum.
7.
Tempat penitipan barang.
8.
Taman.
Fasilitas teminal
sebagaimana tersebut diatas harus dilengkapi dengan fasilitas bagi penumpang
penyandang cacat sesuai dengan kebutuhan.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1
Kriteria Sanitasi yang Baik di Terminal
Terminal adalah
merupakan tempat-tempat umum, sehingga perlu memenuhi syarat-syarat sanitasi
tempat-tempat umum. Persyaratan minimal sanitasi terminal yang perlu ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Letak Terminal
Menentukan letak untuk membangun terminal harus
disesuaikan dengan perencanaan tata kota.
2. Bangunan Terminal
A. Tempat Parkir
Persyaratan minimal hygiene sanitasi yang berlaku
adalah sebagai berikut:
1)
Bersih dari sampah dan genangan – genangan air.
Tempat parkir yang bersih dari sampah dan
genangan – genangan air akan menguntungkan dari segi estetik dan kesehatan.
Apabila tempat parkir kotor dengan sampah –sampah dan genangan air, akan dapat
menimbulkan kecelakaan dan juga dapat menjadi sarang berbagai serangga dan
tikus. Adanya genangan air tersebut akan menciptakan tempat hidup dan
berkembangnya nyamuk. Sedangkan kita ketahui bahwa nyamuk merupakan serangga
yang dapat menyebarkan berbagai macam penyakit pada manusia seperti: malaria,
demam berdarah, penyakit kaki gajah dan sebagainya.
2)
Berlantai aspal atau beton.
Lantai aspal dan beton penting agar tempat
tersebut tidak lekas rusak sehingga tidak menimbulkan lubang – lubang yang
dapat menjadi tempat genangan – genangan air, juga agar menyenangkan bagi
penumpang karena tidak terjadi goncangan – goncangan kendaraan. Disamping itu,
tempat parkir tidak akan menjadi becek bila turun hujan, dan juga mudah
dibersihkan dari sampah –sampah yang mengotori tempat tersebut.
3)
Tersedia tanda – tanda yang jelas.
Adanya tanda – tanda akan memudahkan dalam
pengaturan parkir kendaraan, sehingga tidak terjadi kesemrawutan parkir
kendaraan.
B. Ruang Tunggu
Yang penting diperhatikan mengenai ruang tunggu
terminal agar tidak meninggalkan masalah – masalah kesehatan adalah:
1)
Lantai dibuat dari bahan kedap air dan tidak licin.
Hal tersebut dimaksudkan agar kotoran
yang ada mudah dibersihkan juga agar tidak membahayakan bagi orang karena
kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat licinnya permukaan lantai.
2)
Tempat duduk bersih.
Tempat duduk yang bersih dan bebas dari kutu busuk, akan membuat
orang senang mendudukinya karena orang tidak perlu cemas pakaiannya akan kotor.
Tempat duduk tersebut jadi harus bebas dari kutu busuk sebab orang akan merasa
terganggu dengan adanya gigitan kutu busuk.
3)
Ruang tunggu harus dan tersedia tempat – tempat
sampah yang tertutup dan kedap air.
Ruang tunggu yang bersih akan menyenangkan orang
dan membuat orang betah di tempat tersebut untuk menunggu keberangkatan dan
kedatangan dari terminal bus. Untuk itu perlu dijaga kebersihan dan perlu
tersedia tempat pengumpul sampah yang tertutup dan kedap air. Bila tempat
tersebut tidak bersih dan menimbulkan bau yang tidak sedap dapat menimbulkan
rangsangan pada penumpang untuk meludah/berdahak sembarangan di lantai. Hal ini
akan menyebabkan ruang tunggu tersebut akan menjadi kotor lagi. Diantara mereka
ini mungkin ada yang berpenyakit menular misalnya TBC yang digilirannya akan
dapat menular kepada orang lain. Disamping itu bau tersebut bisa mengundang
kedatangan serangga dan tikus sebagai vektor penyakit menular.
4)
Penerangan yang cukup.
Di ruang tunggu terminal bus perlu diberi
penerangan secukupnya agar menerangi
semua sudut ruang bagi orang – orang di tempat itu, sehingga hal – hal yang
tidak diinginkan seperti saling tabrakan/bersenggolan, barang – barang
tertukar, pencurian dan sebagainya tidak terjadi. Adapun penerangan minimal
yang disyaratkan adalah 5 footcandles.
5)
Sekeliling bangunan harus ada saluran pembuangan air
kotor.
6)
Ventilasi yang cukup.
Ventilasi yang cukup berguna untuk
memberikan angin segar yang berasal dari pertukaran udara kepada penumpang yang
berada di ruang tunggu. Hal ini dimaksudkan agar penumpang tidak merasa gerah.
7)
Selalu dijaga kebersihannya.
C. Kantor dan Loket
Kantor merupakan tempat bekerja karyawan yang
melakukan pekerjaan ketata usahaan untuk pengelolaan terminal yang
bersangkutan. Untuk itu perlu dipenuhi syarat – syarat sanitasi yang berlaku.
Adapun persyaratan minimal hygiene sanitasi yang berlaku untuk kantor dan loket
diterminal adalah:
1)
Keadaan bersih dan teratur.
Karena kantor merupakan tempat bekerja, maka
kantor perlu dijaga kebersihannya serta barang – barang seperti meja, kursi,
lemari dan sebagainya. Selain itu juga harus diatur dengan rapi. Hal ini disamping memberikan
pemandangan yang menyenangkan, juga dapat menambah kegairahan kerja bagi
karyawan.
2)
Tersedia kotak – kotak sampah.
Adanya kotak – kotak sampah dimaksudkan untuk
menampung semua sampah kantor berupa kertas – kertas dan sebagainya agar kertas – kertas tersebut tidak berserakan di
dalam kantor. Di samping itu juga dapat menimbulkan kesan jorok. Sampah
tersebut dapat pula menimbulkan beberapa masalah seperti tempat persembunyian
serangga dan tikus serta bahaya kebakaran.
3)
Ventilasi udara yang baik.
Ventilasi udara baik dimaksudkan untuk mengadakan
pertukaran cahaya dalam ruang kantor sehingga udara di dalam ruangan tetap
bersih. Apabila ventilasi tidak baik, maka pertukaran udara dalam ruangan tidak
baik sehingga dapat kekurangan udara segar. Hal ini dapat mengakibatkan
menurunnya kegairahan kerja bahkan lebih parah lagi dapat mengakibatkan “heat
strook” dan pingsan. Untuk itu maka ventilasi harus diatur dengan baik sehingga
pertukaran udara dalam ruangan kantor tersebut dapat berjalan baik pula.
4)
Loket berbatas kaca dengan lubang sempit.
Adanya kaca pada loket yang membatasi antara
penjual dan pembeli karcis dimaksudkan agar disamping memberikan cahaya yang
cukup ke dalam loket, juga untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit
secara langsung antara penjual dan pembeli karcis. Bila tidak dibatasi kaca,
maka dapat terjadi penularan penyakit melalui tetesan ludah halus (droples
infection) seperti penyakit Tuberculosa, Diptheri, Pertussis.
5)
Penerangan.
Penerangan secukupnya di dalam kantor dan loket
dimaksudkan agar karyawan yang bekerja di lokasi dapat penerangan dengan baik,
sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik pula. Apabila penerangan
kurang, akan dapat menyebabkan kerusakan/penyakit mata pada karyawan. Penerangan minimal yang di ijinkan
dalam kantor dan loket adalah 10 – 20 footcandles.
Untuk menghindari terjadinya penularan penyakit
secara langsung dari karyawan terminal terhadap masyarakat pengunjung, maka
karyawan terminal terutama karyawan loket harus dalam keadaan sehat, mempunyai
sertifikat kesehatan, yang menunjukkan tidak menderita penyakit jalan
pernafasan yang menular dan tidak berpenyakit kulit atau mata.
D. Fasilitas P3K
Tempat umum seperti terminal kemungkinan terjadi
kecelakaan adalah besar sekali. Untuk itu perlu tersedia fasilitas P3K
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), minimal tersedia kotak P3K. Fasilitas tersebut penting untuk menolong orang yang mengalami kecelakaan di
terminal. Adapun tujuan dari pertolongan ini adalah:
1)
Mencegah bahaya maut.
2)
Mencegah kecelakaan.
3)
Mencegah terjadinya infeksi
Agar dapat memberikan pertolongan yang layak kepada orang yang mengalami kecelakan,sebelum si korban di bawa ke Rumah Sakit, perlu
diperhatikan:
1)
Adanya petugas yang terlatih dalam memberikan pertolongan
pertama.
2)
Adanya peralatan dan obat-obatan P3K yang baik dan
cukup.
3)
Adanya pengeras suara.
Ketersediaan pengeras suara penting
di terminal guna memberikan pengumuman-pengumuman atau perintah kepada karyawan
terminal.
Selain itu pengemudi juga dapat menggunakannya untuk memberikan pengumuman.
E. Pagar Terminal
Sekeliling terminal perlu diberi pagar yang cukup tinggi dan kuat.Selain dimaksudkan untuk
menunjukkan batas-batas terminal,pagar juga perlu untuk menjaga keamanan. Adanya pagar akan memperkecil kemungkunan
terjadinya kecelakaan seperti ditabrak kendaraan yang disebabkan oleh seseorang yang masuk terminal melalui sembarangan tempat dan ia
akan menyeberangi jalan raya ditempat yang bukan semestinya. Selain fungsi
diatas, pagar juga perlu untuk mencegah masuknya hewan
peliharaan seperti anjing, kambing, ayam dan sebagainya ke dalam terminal.
F. Pemadam Kebakaran
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya bahaya
kebakaran diterminal, maka di tempat
tersebut perlu tersedia alat pemadam kebakaran yang selalu siap digunakan. Pada alat tersebut perlu dilengkapi dengan cara
penggunaannya. Penempatan alat
pemadam
kebakaran harus sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dan dicapai agar segera
cepat digunakan apabila terjadi peristiwa kebakaran.
G. Pencahayaan
Di terminal terutama di tempat parkir, pintu
masuk dan pintu keluar terminal perlu diberi pencahayaan yang cukup. Untuk tempat ini penerangan minimal yang
dianjurkan adalah 5 footcandles.
H. Bangunan Tempat Ibadah
Persyaratan sanitasi bagi rumah ibadah hampir
sama dengan bangunan lain,akan tetapi
yang perlu diperhatikan adalah penyediaan air yang cukup serta pemeliharaan
kebersihan bangunan.
3. Fasilitas/Sarana Transportasi
A. Penyediaan Air Bersih
Air merupakan kebutuhan pokok manusia,karena
dapat digunakan untuk minum, mandi dan
keperluan lainnya,
tetapi air
dapat pula merupakan media untuk hidup dan berkembangbiaknya bakteri yang dapat
menimbulkan penyakit. Oleh karena itu
air bersih dalam terminal sangat penting sekali untuk keperluan warung-warung, cuci dan pembersih kakus/wc umum.
Yang dimaksud dengan penyediaan air bersih disini
adalah usaha penyediaan air yang bebas dari
kotoran-kotoran serta bebas bibit penyakit yang mungkin dapat menimbulkan
gangguan kesehatan terhadap manusia. Kebutuhan akan air bersih ini sebaiknya dipenuhi dari
sumber air PAM,
karena air dari
sumber ini kebersihannya terjamin. Apabila hal ini tidak mungkin, dapat pula
diperoleh dari sumur pompa atau sumur galian asal memenuhi syarat kesehatan.
B.
Sarana
Pembuangan Tinja/Urinoir dan Kamar Mandi Umum
Yang dimaksud dengan kakus umum adalah kakus yang
diperuntukkan bagi umum
dan jumlahnya lebih banyak dan bentuknya lebih besar, disesuaikan dengan
kapasitas daya tampung.
Urinoir adalah suatu bangunan yang khusus sebagai
tempat kencing untuk pria. Diterminal, WC umum penting perannya guna
melayani para pengunjung yang ingin membuang kotoran, tetapi apabila fasilitas ini tidak memenuhi
syarat kesehatan akan mudah menyebabkan terjadinya penyebaran penyakit menular. Disamping bahaya pencemaran penyakit, WC yang tidak
memenuhi syarat kesehatan juga dapat menimbulkan bahaya kecelakaan, misalnya tergelincir. Agar bahaya kesehatan itu dapat
dihindari, maka yang
penting diperhatikan mengenai WC umum
diterminal adalah:
1) WC harus memakai leher angsa.
WC umum di
terminal perlu memakai leher angsa karena dengan menggunakan leher angsa
tersebut, maka bau tidak bisa keluar karena ditahan oleh air yang tetap ada
disitu. Maka, tidak akan mengundang kedatangan lalat dan binatang lainnya.
2) Tersedia air
bersih yang cukup.
Untuk membersihkan kotoran harus tersedia
air pembersih yang cukup. Bila air pembersih tidak cukup maka kotoran tidak
akan tergelontor sehingga WC akan bau, hal
ini mengundang kedatangan lalat dan binatang lain yang kemudian binatang
tersebut dapat menghinggapi kotoran. Keadaan ini akan menimbulkan penyakit seperti
kolera, tyhus perut dan sebagainnya. Penyakit ini dapat dipindahkan lalat
keorang lain melalui makanan atau minuman serta alat-alat yang dihinggapi.
3) Tersedia
tempat cuci tangan dan sabun.
Adanya perlengkapan ini dimaksudkan untuk mencuci
dan membersihkan tangan bagi orang-orang yang baru selesai menggunakan WC. Hal ini penting terutama bagi para penjaja makanan untuk
umum. Dengan demikian tangan mereka tidak mencemari makanan. Makanan yang tercemar akan berbahaya bagi
masyarakat konsumen makanan tersebut.
4)
Tersedia tempat khusus untuk memelihara dan
merawatnya.
Untuk menjaga kebesihan WC tersebut maka perlu ada petugas khusus untuk
menjaga kebersihannya. Ini dimaksudkan agar WC umum itu tetap terpelihara kebersihannya dan
tidak menjadi licin atau mampet. Bila lantainya licin akan dapat menyebabkan terjadinya
kecelakaan karena tergelincir. Apabila lubang WC mampet, maka
fasilitas tersebut tidak akan berfungsi lagi.
5)
Ada pemisah antara WC wanita dan WC pria.
Pemisah ini perlu, karena bila tidak ada pemisah akan kurang baik dari segi tatasusila/kesopanan.
6)
Jumlah WC disesuaikan
dengan jumlah pengunjung.
Untuk tempat umum, pembangunan WC umum perlu disesuaikan dengan jumlah pengunjung
yang datang. Jumlah wc yang ideal tempat umum adalah 1 WC untuk 40 pengunjung wanita dan satu WC urinoir untuk 60 pria.
Untuk sebuah terminal, syarat
tentang WC umum yang
harus dipenuhi menurut Direktorat Higiene Sanitasi DepartemenKesehatan yaitu:
1)
Jamban memakai leher angsa.
2)
Jumlah jamban minimal 2 buah, 1 buah untuk pria dan
1 buah lagi untuk wanita.
3)
Urinoir bersih.
4)
Jumlah urinoir minimal 1 buah untuk setiap 25
pengunjung pria rata-rata/hari.
5)
Pencahanyaan jamban dan urinoir dianjurkan minimal 1
footcandles.
6)
Terlindung dari pandangan orang lain.
C. Pembuangan Air Kotor
Air kotor dalam terminal umumnya berasal dari air
hujan dan air warung-warung, rumah makan, air kakus/urinoir. Agar terminal
tidak becek maka sebaiknya diberi saluran air
disekeliling bangunan. Beberapa hal yang bersifat umum pada saluran kotor
diterminal yang perlu diperhatikan:
1)
Jangan menimbulakan genangan air terutama untuk air
hujan dihalaman.
2)
Saluran air pembuangan kotor harus diusahakan
sedemikian rupa sehingga air kotor dapat mengalir dengan baik dan
lancar.
3)
Saluran-saluran air kotor harus tertutup dan rapat dari serangga dan tikus.
4)
Disamping ruji-ruji atau gawang-gawang pada pangkal
dan ujung saluran untuk mencegah masuknya kotoran dan sampah dari halaman, kamar
mandi yang dapat berupa daun-daun dan kertas, plastik dan lain-lain sehingga
dapat menyebabkan tersumbatnya saluran tersebut.
D. Sarana Pembuangan Sampah
Sampah diterminal umunya berasal dari
warung-warung, rumah makan atau kios-kios, penjual keliling, penumpang dan para
karyawan. Untuk menghindari pengotoran oleh sampah sebaiknya disediakan
tong-tong atau bak sampah untuk penyimpanan sementara yang dibuat dari bahan tahan karat dan
memenuhi syarat sebagai tempat sampah yang saniter, dengan jumlah yang
disesuaikan dengan kebutuhan. Penempatannya hendaknya didekat sumber sampah.
Dan sebaiknya juga harus ada tempat pengumpulan sementara untuk menampung
sampah yang belum terangkut dalam sehari. Kebersihan terminal hendaknya
diperhatikan dengan menyapu dua
sampai tiga kali sehari.
Pembuangan sampah diterminal yang baik hendaknya
dipenuhi dengan memperhatikan tiga segi yaitu:
1)
Segi Estetika
Cara pembuangan sampah harus dapat mengurangi dan
menghilangkan pemandangan yang tidak enak serta bau-bauan yang tidak sedap.
2)
Segi Ekonomi
Pembuangan sampah harus mengurangi kerusakan yang
mengakibatkan perlunya tambahan pengeluaran/biaya untuk perbaikan dan
pengeluaran yang lain sehubungan dengan akibat tidak baiknya pembuangan sampah
(misalnya kerusakan jaringan pipa air, karyawan yang sakit).
3)
Segi Hygiene dan Sanitasi
Pembuangan sampah harus dapat dicegah terjadinya
perkembangbiakan serangga dan
tikus di terminal, serta tidak mengotori persediaan air minum. Cara pembuangan sampah selanjutnya diterminal ada 3 tahap/fase pembuangan sampah yaitu:
a.
Tempat Sampah/Penampungan Sampah
Jenis sampah yang berasal dari terminal dapat
dibedakan menjadi dua jenis sampah yaitu sampah kering dan sampah basah. Oleh
karena itu tempat penampungannya harus disesuaikan dengan jenis sampah
tersebut. Untuk sampah kering bisa dari papan biasa, sedangkan dari logam yang
tidak mudah berkarat untuk tempat penampungan sampah basah. Selain itu
syarat-syarat untuk tempat sampah ini adalah sebagai berikut:
·
Mempunyai konstruksi yang kuat.
·
Mudah dibersihkan, pengisian dan pengosongan sampah.
Untuk hal
ini perlu dihilangkan adanya sudut lancip.
·
Tidak menyulitkan dalam pengangkutan selanjutnya.
·
Mempunyai tutup, murah dan tidak sulit untuk
mendapatkannya.
b.
Pengumpulan Sampah
Tempat sampah ini biasanya diletakkan
dibagian-bagian tertentu yang sesuai dengan keadaannya. Hal tersebut berguna untuk
menampung sementara sampah yang berasal dari tempat penyimpanan sampah
sementara yang untuk selanjutnya diangkut ke
tempat pembuangan sampah yang telah disediakan oleh pemerintah.
Untuk pembuangan sampah di terminal bus, yang
penting diperhatikan adalah disamping tempat sampah yang perlu memenuhi syarat,
juga diperhatikan agar tempat sampah itu tersedia dalam jumlah yang cukup untuk
menampung volume sampah yang ada. Penempatannya juga harus sedemikian rupa,
sehingga memudahkan bagi orang untuk menggunakannya dan mudah juga bagi petugas
sampah mengangkutnya.
c.
Pembuangan Sampah ke Tempat Akhir
Dalam tahap ini fasilitas yang digunakan oleh
pemerintah dengan menggunakan kendaraan pengangkutan sampah (truk) yang
pengangkutannya dilakukan 1-2 hari sekali dimana sampah tersebut selanjutnya
dibuang ke tempat pembuangan sampah resmi yang telah ditentukan oleh dinas
kebersihan.
E. Fasilitas Lainnya
1)
Tempat cuci tangan.
Harus tersedia tempat cuci tangan yang baik
minimal 1 buah yang dilengkapi dengan sabun dan serbet kain.
2)
Telepon umum.
Telepon umum dalam terminal perlu sekali
untuk pengunjung dan sewaktu-waktu digunakan dalam keadaan bahaya misalnya
kebakaran. Penempatannya sebaiknya di dekat ruang tunggu.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari pembahasan
yang didapat maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Terminal merupakan tempat
berkumpul manusia dari berbagai tempat untuk datang dan pergi. Oleh karena itu,
sanitasi di terminal harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga
terminal dapat melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan
masyarakat terutama masyarakat terminal itu sendiri.
2.
Kriteria sanitasi yang baik
di terminal bisa dilihat dari lokasi terminal; bangunan terminal berupa tempat
parkir, ruang tunggu, kantor dan loket, fasilitas P3K, pagar terminal, pemadam
kebakaran, pencahayaan, bangunan tempat ibadah; dan fasilitas/sarana
transportasi berupa penyediaan air bersih, sarana pembuangan tinja/urinoir dan
kamar mandi umum, pembuangan air kotor, sarana pembuangan sampah, fasilitas
lainnya (seperti: tempat cuci tangan, telepon umum).
3.
Terminal yang memenuhi
kriteria sanitasi juga akan memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat
terminal itu sendiri serta mendorong para supir angkutan umum untuk lebih
disiplin.
4.2
Saran
1. Perlu adanya campur tangan dari pihak
pemerintah dalam membangun dan memperbaiki fasilitas serta menambah fasilitas
yang belum lengkap untuk memenuhi kriteria sanitasi terminal.
2. Bagi pihak penyedia layanan terminal,
sebaiknya meningkatkan kualitas dan manajemen terminal.
3. Sebaiknya masyarakat juga tetap menjaga
sanitasi terminal
sehingga
terminal tersebut dapat melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat
kesehatan masyarakat itu sendiri.
1 komentar:
keren keren infonya kak
cara membuat casing sosis
Post a Comment