Monday 1 February 2016

Permukiman di Daerah Aliran Sungai (DAS)


 BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Salah satu aspek yang kerap kali dilupakan berkaitan dengan terjadinya banjir di satu kota adalah banjir itu sangat berkaitan erat dengan kesatuan wilayah yang disebut dengan daerah aliran sungai (DAS).
DAS sendiri didefinisikan sebagai satu hamparan wilayah dimana air hujan yang jatuh di wilayah itu akan menuju ke satu titik outlet yang sama, apakah itu sungai, danau, atau laut.
Jadi jika air hujan yang jatuh di rumah Anda mengalir ke selokan dan menuju ke Sungai, maka Anda adalah warga DAS. Itu artinya, jika air sungai meluap dan menggenangi dataran banjir di sekitarnya, maka Anda (air hujan dari persil lahan Anda) punya kontribusi terhadap terjadinya banjir itu. Dengan demikian setiap permukiman warga dari satu DAS dan setiap warga DAS berpotensi untuk memberikan kontribusi terhadap terjadinya banjir di bagian hilir DAS yang bersangkutan. Dalam perspektif ilmu lingkungan, setiap warga DAS berpotensi menghasilkan eksternalitas negatif dari sisi hidrologi.
Kita, sebagai warga DAS (pemilik persil lahan), tidak menanggung akibat eksternal dari air hujan yang jatuh di persil lahan kita dan keluar dari persil kita sebagai aliran permukaan (run off). Padahal, kumpulan aliran permukaan dari persil-persil lahan di wilayah DAS itu berakumulasi dan menyebabkan terjadinya banjir. Biaya eksternalitas itu ditanggung oleh warga yang kebanjiran antara lain dalam berbagai bentuk ketidaknyamanan, kerugian harta dan materi, bahkan jiwa.
Dari perspektif tersebut, maka setiap warga DAS perlu melakukan apa yang dalam ilmu lingkungan disebut sebagai internalisasi, yaitu melakukan “sesuatu” di persil lahan yang dimiliki atau dikuasai, sehingga bagian air hujan yang jatuh di persil lahan kita menimbulkan eksternalitas negatif yang seminimal mungkin.


1.2  Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini antara lain:

1. Apa Yang Dimaksud Dengan Daerah Aliran Sungai? 

2. Apa Yang Dimaksud Dengan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai?

3. Apa Tujuan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai?

4. Apa Saja Masalah permukiman di Daerah Aliran Sungai?



1.3  Tujuan Penulisan

Untuk memenuhi sayarat penilaian tugas mata kuliah Hukum dan Kebijakan Lingkungan Kelas program SARMAG tahun ajaran 2015/2016 Institut Teknologi Yogyakarta.


1.4  Manfaat Penulisan

Dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik bagi penulis maupun yang membacanya. Bagi penulis sendiri sebagai sarana untuk memperluas ilmu, wawasan serta pengalaman dalam melakukan suatu penulisan. Bagi pembaca dapat memberikan informasi mengenai masalah permukiman di daerah aliran sungai (DAS).




BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Daerah Aliran Sungai

Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh punggung-punggung bukit yang menampung air hujan dan mengalirkannya melalui saluran air, dan kemudian berkumpul menuju suatu muara sungai, laut, danau atau waduk. Istilah yang juga umum digunakan untuk DAS adalah daerah tangkapan air (DTA) atau catchment atau watershed. Batas DAS adalah punggung perbukitan yang membagi satu DAS dengan DAS lainnya.
Karena air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah sepanjang lereng maka garis batas sebuah DAS adalah punggung bukit sekeliling sebuah sungai. Garis batas DAS tersebut merupakan garis khayal yang tidak bisa dilihat, tetapi dapat digambarkan pada peta.
Batas DAS kebanyakan tidak sama dengan batas wilayah administrasi. Akibatnya sebuah DAS bisa berada pada lebih dari satu wilayah administrasi. Ada DAS yang meliputi wilayah beberapa negara (misalnya DAS Mekong), beberapa wilayah kabupaten (misalnya DAS Brantas), atau hanya pada sebagian dari suatu kabupaten.
Tidak ada ukuran baku (definitif) suatu DAS. Ukurannya mungkin bervariasi dari beberapa hektar sampai ribuan hektar. DAS Mikro atau tampungan mikro (micro catchment) adalah suatu cekungan pada bentang lahan yang airnya mengalir pada suatu parit. Parit tersebut kemungkinan mempunyai aliran selama dan sesaat sesudah hujan turun (intermitten flow) atau ada pula yang aliran airnya sepanjang tahun (perennial flow). Sebidang lahan dapat dianggap sebagai DAS jika ada suatu titik penyalur aliran air keluar dari DAS tersebut.

Sebuah DAS yang menjadi bagian dari DAS yang lebih besar dinamakan sub DAS; merupakan daerah tangkapan air dari anak sungai.
DAS dapat dibagi ke dalam tiga komponen yaitu: bagian hulu, tengah dan hilir. Ekosistem bagian hulu merupakan daerah tangkapan air utama dan pengatur aliran. Ekosistem tengah sebagai daerah distributor dan pengatur air, sedangkan ekosistem hilir merupakan pemakai air. Hubungan antara ekosistem-ekosistem ini menjadikan DAS sebagai satu  kesatuan hidrologis. Di dalam DAS terintegrasi berbagai faktor yang dapat mengarah kepada kelestarian atau degradasi tergantung bagaimana suatu DAS dikelola.
Di pegunungan, di dataran tinggi dan dataran rendah sampai di pantai dijumpai iklim, geologi, hidrologi, tanah dan vegetasi yang saling berinteraksi membangun ekosistem.
Setiap ekosistem di dalam DAS memiliki komponen hidup dan tak-hidup yang saling berinteraksi. Memahami sebuah DAS berarti belajar tentang segala proses-proses alami yang terjadi dalam batas sebuah DAS.

Sebuah DAS yang sehat dapat menyediakan:

  • Unsur hara bagi tumbuh-tumbuhan
  • Sumber makanan bagi manusia dan hewan
  • Air minum yang sehat bagi manusia dan makhluk lainnya
  • Tempat berbagai aktivitas manusia dan hewan

Beberapa proses alami dalam DAS bisa memberikan dampak menguntungkan kepada sebagian kawasan DAS tetapi pada saat yang sama bisa merugikan bagian yang lain. Banjir di satu sisi memberikan tambahan tanah pada dataran banjir tetapi untuk sementara memberikan dampak negatif kepada manusia dan kehidupan lain.


2.2 Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Pada daerah aliran sungai terdapat berbagai macam penggunaan lahan, misalnya hutan, lahan pertanian, pedesaan dan jalan. Dengan demikian DAS mempunyai berbagai fungsi sehingga perlu dikelola.

Pengelolaan DAS merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, petani dan pemerintah untuk memperbaiki keadaan lahan dan ketersediaan air secara terintegrasi di dalam suatu DAS.

Dari namanya, ‘DAS’ menggambarkan bahwa ‘sungai’ atau ‘air’ merupakan faktor yang sangat penting dalam pengelolaan DAS karena air menunjang kehidupan berbagai makhluk hidup di dalamnya.


2.3 Tujuan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Pengelolaan DAS bertujuan untuk:

  • Mengkonservasi tanah pada lahan pertanian.
  • Memanen/menyimpan kelebihan air pada musim hujan dan memanfaatkannya pada musim kemarau.
  • Memacu usahatani berkelanjutan dan menstabilkan hasi l panen melalui perbaikan pengelolaan sistem pertanian.
  • Memperbaiki keseimbangan ekologi (hubungan tata air hulu dengan hilir, kualitas air, kualitas dan kemampuan lahan, dan keanekaragaman hayati).


2.4 Masalah permukiman di Daerah Aliran Sungai

  
Masalah pada DAS yang utama berhubungan dengan jumlah (kuantitas) dan mutu (kualitas) air.
  • Air sungai menjadi berkurang (kekeringan) atau menjadi terlalu banyak (banjir) menggambarkan jumlah air.
  • Air sungai yang bersih menjadi keruh karena erosi dan hanyutnya zat beracun dari daerah perindustrian atau pertanian menggambarkan mutu air serta permukiman penduduk yang berada di daerah aliran sungai.

Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai  dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau yang kelaut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan  yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Sebagian besar air hujan turun kepermukaan tanah, mengalir ke tempat-tempat yang lebih rendah dan setelah mengalami bermacam-macam perlawanan akibat gaya berat, akhirnya melimpah ke danau atau ke laut. Suatu alur yang panjang diatas permukaan bumi tempat mengalirnya air yang berasal dari air hujan disebut alur sungai.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.

Adapun Fungsi Sungai sebagai berikut :

1.      Sebagai sarana transpotasi
2.      Didaerah pegunungan, air sungai digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik
3.      Sebagai sumber air untuk kebutuhan irigasi, penyediaan air minum, kebutuhan industry, dan lain-lain
4.      Untuk parawisata
5.      Pengembangan perikanan dan sarana lalu lintas sungai
6.      Sebagai saluran penampungan air selokan kota dan air buangan dari areal pertanian
7.      Sebagai saluran pembuangan air hujan yang turun dari atas permukaan bumi dan pengalirannya kelaut atau ke danau-danau.

Daerah aliran sungai yang dibuat sebagai kawasan permukiman dan perindustrian dapat membuat air sungai yang bersih menjadi keruh, ini karena bahan pencemar yang masuk kesungai oleh perilaku manusia.
Hal itu juga karena tidak berjalannya hukum terutama UU 26 / 2007 tentang Penataan Ruang. Padahal UU ini telah mengamanatkan,  seluruh Provinsi, Kabupaten, Kota harus memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan. Dilanggarnya UU tentang penataan ruang adalah karena penegakkan hukum yang lemah sehingga masyarakatpun tidak peduli akan aturan tersebut.

PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik Negara, tetapi sesudah aturan ditetapkan, penyerobotan bantaran tetap saja terus terjadi. Pemerintah membiarkan tanah negara diserobot, bahkan dimiliki secara pribadi. Tak sedikit warga yang memegang sertifikat hak milik (SHM) atas sepetak tanah di bantaran yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kondisi diperparah dengan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemegang sertifikat tanah bantaran, dan perlu diketaui sebenarnya bantaran sungai tidak boleh dibuat perumahan. Tujuan dari bantaran sungai adalah untuk mengendalikan terjadinya banjir.
jika dibuat untuk permukiman ini akan memicu terjadinya banjir,
disebabkan karena :

1.       Rumah-rumah atau bangunan yang dibangun dibagian bantaran sungai membuat alur sungai menyempit dan tidak dapat lagi menampung deras aliran air sehingga setiap kali hujan deras di pegunungan air meluap menggenangi permukiman.
                   Gambar 2.4 Banjir

2.       Kondisi permukiman pada umumnya padat dan kumuh, prasarana dan sarana tidak tertata dan tidak memadai.
3.       Setiap kali hujan turun dan air meluncur dari perbukitan, tidak langsung mengalir ke laut karena tertahan di kawasan reklamasi. Kondisi seperti ini senantiasa membentuk genangan-genangan air.
4.       Pembuangan limbah padat maupun cair ke badan air dan bantaran sungai di berbagai ruas sungai mencemari air dan menghambat aliran air sungai.

Limbah atau bahan pencemar yang bersalah dari permukinan warga (limbah rumah tangga) seperti aktivitas manusia yang membuang bungkus makanan, air sabun, air bekas cucian yang mengandung zat kimia dan sebagainya masuk langsung ke sungai. Sedangkan bahan pencemar yang berasal dari aktivitas industri (limbah industri) seperti sisa produksi yang bermuatan zat kimia dan ini merupakan pencemar air sungai nomor satu, penyebab lain juga dikarenakan saluran buangan air dari setiap perumahan dan industri yang langsung mengarah ke sungai.
Selain itu  yang tercemar membawa dampak pada kerugian bagi makhluk hidup, mengingat kedudukan air sebagai salah satu elemen terpenting dari kehidupan. Adapun dampak pencemaran sungai bagi kehidupan sehari-hari :
Ø  Tumbuhnya mikroorganisme  berbahaya yang bersal dari pembusukan sampah. Bila sampai masuk ke dalam tubuh, mikrooganisme ini akan menimbulkan bahaya, yaitu penyakit.
Ø  Air yang beracun, sehingga berbahaya bila dikonsumsi untuk daur ulang. Racun ini bisa bersal dari limbah kimiawi dari rumah tangga, industri, dll.
Ø  Kesulitan  untuk memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Ø  Terganggunya keseimbangan ekosistem di dalam air yang bisa berdampak bagi kehidupan manusia, contoh : berkurangnya populasi ikan di sungai  atau laut.

Di samping itu akibat pencemaran sungai dari estetika lingkungan bisa diamati secara kasat mata. Sungai yang sakit tentu terlihat “merana” dan tidak enak dipandang. Padahal salah satu fungsi sungai adalah untuk parawisata (sebagai rekeasi manusia). Selain mata, indera penciuman , juga akan merasakan dampak dari sungai yang tercemar, karena yang kita tau, sampah yang menumpuk terlalu lama akan mengluarkan aroma kurang sedap. 


2.5 Upaya mengatasi masalah permukiman di Daerah aliran Sungai

Adapun upaya yang dapat kita lakukan untuk mengatasi masalah permukiman di daerah aliran sungai seperti banjir, yaitu :

1.      Mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah di daerah aliran sungai, karena itu faktor paling utama penyebab banjir.
2.      Pengerukan sampah yang rutin oleh pemerintah kota atau masyarakat dalam bentuk kerja bakti, agar dapat mengurangi potensi terjadinya banjir.
3.      Penegak hukum harus lebih tegas lagi dalam menegakkan peraturan yang berlaku.
4.      Pembangunan  tanggul banjir untuk mencegah meluapnya air banjir sampai tingkat/besaran  banjir tertentu. Dengan dibangun tanggul terbentuk penampang sungai yang tersusun untuk mengalirkan debit banjir rencana.
5.      Pembangunan waduk penampung dan atau retensi banjir, banjir kanal dan interkoneksi untuk memperkecil debit banjir; serta
6.      Pembangunan waduk/polper, pompa dan sistem drainase untuk mengurangi luas dan tinggi genangan.



BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai  dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau yang kelaut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan  yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Sebagian besar air hujan turun kepermukaan tanah, mengalir ke tempat-tempat yang lebih rendah dan setelah mengalami bermacam-macam perlawanan akibat gaya berat, akhirnya melimpah ke danau atau ke laut.
Ketika Daerah aliran sungai ini dibuat sebagai kawasan permukiman maka akan menimbulkan masalah yang diakibatkan oleh perilaku manusia seperti membuang sampah di sungai dan tidak menaati peraturan yang berlaku dalam pembangunan permukinan di daerah aliran sungai sehingga ini memicu terjadinya banjir, dan ketika sudah seperti ini maka perlu ada upaya yang dilakukan dan itu harus dimulai dari masyarakat di daerah tersebut, dengan begitu akan mengurangi potensi terjadinya banjir yang akan datang.


3.2 Saran

Pemerintah harus menjagah dan memperhatikan daerah – daerah yang termasuk  daerah aliran sungai  tidak cuman itu semua masyarakatpun harus  bertanggung jawab dalam menjaga dan memperhatikan kondisi daerah aliran sungai.
Adapun untuk makalah ini sebaiknya dapat juga menjadi pembelajaran pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

1 komentar:

Miliana said...

nice sangat membantu buat tugas saya

harga casing sosis

Post a Comment

 
;
menu autocaristes pas cher | free wordpress themes download | WordPress tutoriels