BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu aspek yang kerap kali dilupakan berkaitan dengan
terjadinya banjir di satu kota adalah banjir itu sangat berkaitan erat dengan
kesatuan wilayah yang disebut dengan daerah aliran sungai (DAS).
DAS sendiri didefinisikan sebagai satu hamparan wilayah
dimana air hujan yang jatuh di wilayah itu akan menuju ke satu titik outlet
yang sama, apakah itu sungai, danau, atau laut.
Jadi jika air hujan yang jatuh di rumah Anda mengalir ke
selokan dan menuju ke Sungai, maka Anda adalah warga DAS. Itu artinya, jika air
sungai meluap dan menggenangi dataran banjir di sekitarnya, maka Anda (air
hujan dari persil lahan Anda) punya kontribusi terhadap terjadinya banjir itu. Dengan
demikian setiap permukiman warga dari satu DAS dan setiap warga DAS berpotensi
untuk memberikan kontribusi terhadap terjadinya banjir di bagian hilir DAS yang
bersangkutan. Dalam perspektif ilmu lingkungan, setiap warga DAS berpotensi
menghasilkan eksternalitas negatif dari sisi hidrologi.
Kita, sebagai warga DAS (pemilik persil lahan), tidak
menanggung akibat eksternal dari air hujan yang jatuh di persil lahan kita dan
keluar dari persil kita sebagai aliran permukaan (run off). Padahal, kumpulan
aliran permukaan dari persil-persil lahan di wilayah DAS itu berakumulasi dan
menyebabkan terjadinya banjir. Biaya eksternalitas itu ditanggung oleh warga
yang kebanjiran antara lain dalam berbagai bentuk ketidaknyamanan, kerugian
harta dan materi, bahkan jiwa.
Dari perspektif tersebut, maka setiap warga DAS perlu
melakukan apa yang dalam ilmu lingkungan disebut sebagai internalisasi, yaitu
melakukan “sesuatu” di persil lahan yang dimiliki atau dikuasai, sehingga
bagian air hujan yang jatuh di persil lahan kita menimbulkan eksternalitas
negatif yang seminimal mungkin.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini antara
lain:
1. Apa Yang Dimaksud Dengan Daerah
Aliran Sungai?
2. Apa Yang Dimaksud Dengan
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai?
3. Apa Tujuan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai?
4. Apa Saja Masalah permukiman di Daerah Aliran Sungai?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi sayarat penilaian tugas mata kuliah
Hukum dan Kebijakan Lingkungan Kelas program
SARMAG tahun ajaran 2015/2016 Institut Teknologi Yogyakarta.
1.4 Manfaat Penulisan
Dengan adanya
penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik bagi penulis
maupun yang membacanya. Bagi penulis sendiri sebagai sarana untuk memperluas
ilmu, wawasan serta pengalaman dalam melakukan suatu penulisan. Bagi pembaca
dapat memberikan informasi mengenai masalah permukiman di daerah aliran sungai
(DAS).
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Daerah Aliran Sungai
Daerah aliran sungai (DAS) adalah
suatu wilayah yang dibatasi oleh punggung-punggung bukit yang menampung air
hujan dan mengalirkannya melalui saluran air, dan kemudian berkumpul menuju
suatu muara sungai, laut, danau atau waduk. Istilah yang juga umum digunakan
untuk DAS adalah daerah tangkapan air (DTA) atau catchment atau watershed.
Batas DAS adalah punggung perbukitan yang
membagi satu DAS dengan DAS lainnya.
Karena air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang
lebih rendah sepanjang lereng maka garis batas sebuah DAS adalah punggung bukit
sekeliling sebuah sungai. Garis batas DAS tersebut merupakan garis khayal yang
tidak bisa dilihat, tetapi dapat digambarkan pada peta.
Batas DAS kebanyakan tidak sama dengan batas wilayah
administrasi. Akibatnya sebuah DAS bisa berada pada lebih dari satu wilayah
administrasi. Ada DAS yang meliputi wilayah beberapa negara (misalnya DAS
Mekong), beberapa wilayah kabupaten (misalnya DAS Brantas), atau hanya pada
sebagian dari suatu kabupaten.
Tidak ada ukuran baku (definitif) suatu DAS. Ukurannya
mungkin bervariasi dari beberapa hektar sampai ribuan hektar. DAS Mikro atau
tampungan mikro (micro catchment) adalah suatu cekungan pada bentang lahan yang
airnya mengalir pada suatu parit. Parit tersebut kemungkinan mempunyai aliran
selama dan sesaat sesudah hujan turun (intermitten flow) atau ada pula yang
aliran airnya sepanjang tahun (perennial flow). Sebidang lahan dapat dianggap
sebagai DAS jika ada suatu titik penyalur aliran air keluar dari DAS tersebut.
Sebuah
DAS yang menjadi bagian dari DAS yang lebih besar dinamakan sub DAS; merupakan
daerah tangkapan air dari anak sungai.
DAS dapat dibagi ke dalam tiga komponen yaitu: bagian hulu,
tengah dan hilir. Ekosistem bagian hulu merupakan daerah tangkapan air utama
dan pengatur aliran. Ekosistem tengah sebagai daerah distributor dan pengatur
air, sedangkan ekosistem hilir merupakan pemakai air. Hubungan antara
ekosistem-ekosistem ini menjadikan DAS sebagai satu kesatuan hidrologis.
Di dalam DAS terintegrasi berbagai faktor yang dapat mengarah kepada
kelestarian atau degradasi tergantung bagaimana suatu DAS dikelola.
Di pegunungan, di dataran tinggi dan dataran rendah sampai
di pantai dijumpai iklim, geologi, hidrologi, tanah dan vegetasi yang saling
berinteraksi membangun ekosistem.
Setiap
ekosistem di dalam DAS memiliki komponen hidup dan tak-hidup yang saling
berinteraksi. Memahami sebuah DAS berarti belajar tentang segala proses-proses
alami yang terjadi dalam batas sebuah DAS.
Sebuah
DAS yang sehat dapat menyediakan:
- Unsur hara bagi
tumbuh-tumbuhan
- Sumber makanan
bagi manusia dan hewan
- Air minum yang
sehat bagi manusia dan makhluk lainnya
- Tempat berbagai
aktivitas manusia dan hewan
Beberapa
proses alami dalam DAS bisa memberikan dampak menguntungkan kepada sebagian
kawasan DAS tetapi pada saat yang sama bisa merugikan bagian yang lain. Banjir
di satu sisi memberikan tambahan tanah pada dataran banjir tetapi untuk
sementara memberikan dampak negatif kepada manusia dan kehidupan lain.
2.2 Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pada daerah aliran sungai terdapat berbagai macam penggunaan
lahan, misalnya hutan, lahan pertanian, pedesaan dan jalan. Dengan demikian DAS
mempunyai berbagai fungsi sehingga perlu dikelola.
Pengelolaan
DAS merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, petani dan
pemerintah untuk memperbaiki keadaan lahan dan ketersediaan air secara
terintegrasi di dalam suatu DAS.
Dari
namanya, ‘DAS’ menggambarkan bahwa ‘sungai’ atau ‘air’ merupakan faktor yang
sangat penting dalam pengelolaan DAS karena air menunjang kehidupan berbagai
makhluk hidup di dalamnya.
2.3 Tujuan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pengelolaan
DAS bertujuan untuk:
- Mengkonservasi
tanah pada lahan pertanian.
- Memanen/menyimpan
kelebihan air pada musim hujan dan memanfaatkannya pada musim kemarau.
- Memacu usahatani
berkelanjutan dan menstabilkan hasi l panen melalui perbaikan pengelolaan
sistem pertanian.
- Memperbaiki
keseimbangan ekologi (hubungan tata air hulu dengan hilir, kualitas air,
kualitas dan kemampuan lahan, dan keanekaragaman hayati).
2.4 Masalah permukiman di Daerah Aliran Sungai
Masalah
pada DAS yang utama berhubungan dengan jumlah (kuantitas) dan mutu (kualitas)
air.
- Air sungai
menjadi berkurang (kekeringan) atau menjadi terlalu banyak (banjir)
menggambarkan jumlah air.
- Air sungai yang
bersih menjadi keruh karena erosi dan hanyutnya zat beracun dari daerah
perindustrian atau pertanian menggambarkan mutu air serta permukiman
penduduk yang berada di daerah aliran sungai.
Daerah Aliran
Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan
sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah
hujan ke danau atau yang kelaut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Sebagian besar air hujan turun kepermukaan tanah, mengalir ke tempat-tempat
yang lebih rendah dan setelah mengalami bermacam-macam perlawanan akibat gaya
berat, akhirnya melimpah ke danau atau ke laut. Suatu alur yang panjang diatas
permukaan bumi tempat mengalirnya air yang berasal dari air hujan disebut alur
sungai.
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, sungai adalah tempat-tempat dan
wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara
dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis
sempadan.
Adapun Fungsi
Sungai sebagai berikut :
1.
Sebagai sarana
transpotasi
2.
Didaerah pegunungan,
air sungai digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik
3.
Sebagai sumber
air untuk kebutuhan irigasi, penyediaan air minum, kebutuhan industry, dan
lain-lain
4.
Untuk parawisata
5.
Pengembangan
perikanan dan sarana lalu lintas sungai
6.
Sebagai saluran
penampungan air selokan kota dan air buangan dari areal pertanian
7.
Sebagai saluran
pembuangan air hujan yang turun dari atas permukaan bumi dan pengalirannya
kelaut atau ke danau-danau.
Daerah aliran sungai yang dibuat sebagai kawasan permukiman dan perindustrian
dapat membuat air sungai yang bersih menjadi keruh, ini karena bahan pencemar
yang masuk kesungai oleh perilaku manusia.
Hal itu juga karena tidak berjalannya hukum terutama UU 26 / 2007
tentang Penataan Ruang. Padahal UU ini telah mengamanatkan, seluruh
Provinsi, Kabupaten, Kota harus memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW)
yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan. Dilanggarnya UU
tentang penataan ruang adalah karena penegakkan hukum yang lemah sehingga
masyarakatpun tidak peduli akan aturan tersebut.
PP No
38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir
sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah
milik Negara, tetapi sesudah aturan ditetapkan,
penyerobotan bantaran tetap saja terus terjadi. Pemerintah membiarkan tanah
negara diserobot, bahkan dimiliki secara pribadi. Tak sedikit warga yang
memegang sertifikat hak milik (SHM) atas sepetak tanah di bantaran yang
dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kondisi diperparah dengan pemberian
izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemegang sertifikat tanah bantaran, dan
perlu diketaui sebenarnya bantaran sungai tidak boleh dibuat perumahan. Tujuan
dari bantaran sungai adalah untuk mengendalikan terjadinya banjir.
jika dibuat untuk permukiman ini akan memicu terjadinya
banjir,
disebabkan karena :
1. Rumah-rumah atau bangunan yang dibangun
dibagian bantaran sungai membuat alur sungai menyempit dan tidak dapat lagi
menampung deras aliran air sehingga setiap kali hujan deras di pegunungan air
meluap menggenangi permukiman.
Gambar
2.4 Banjir
2.
Kondisi
permukiman pada umumnya padat dan kumuh, prasarana dan sarana tidak tertata dan
tidak memadai.
3.
Setiap
kali hujan turun dan air meluncur dari perbukitan, tidak langsung mengalir ke
laut karena tertahan di kawasan reklamasi. Kondisi seperti ini senantiasa
membentuk genangan-genangan air.
4.
Pembuangan
limbah padat maupun cair ke badan air dan bantaran sungai di berbagai ruas
sungai mencemari air dan menghambat aliran air sungai.
Limbah atau bahan
pencemar yang bersalah dari permukinan warga (limbah rumah tangga) seperti
aktivitas manusia yang membuang bungkus makanan, air sabun, air bekas cucian
yang mengandung zat kimia dan sebagainya masuk langsung ke sungai. Sedangkan
bahan pencemar yang berasal dari aktivitas industri (limbah industri) seperti
sisa produksi yang bermuatan zat kimia dan ini merupakan pencemar air sungai
nomor satu, penyebab lain juga dikarenakan saluran buangan air dari setiap
perumahan dan industri yang langsung mengarah ke sungai.
Selain itu yang tercemar membawa
dampak pada kerugian bagi makhluk hidup, mengingat kedudukan air sebagai salah
satu elemen terpenting dari kehidupan. Adapun dampak pencemaran sungai bagi
kehidupan sehari-hari :
Ø Tumbuhnya mikroorganisme berbahaya
yang bersal dari pembusukan sampah. Bila sampai masuk ke dalam tubuh,
mikrooganisme ini akan menimbulkan bahaya, yaitu penyakit.
Ø Air yang beracun, sehingga berbahaya bila dikonsumsi untuk daur ulang.
Racun ini bisa bersal dari limbah kimiawi dari rumah tangga, industri, dll.
Ø Kesulitan untuk memperoleh air
bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Ø Terganggunya keseimbangan ekosistem di dalam air yang bisa berdampak bagi
kehidupan manusia, contoh : berkurangnya populasi ikan di sungai atau laut.
Di samping itu akibat pencemaran sungai dari estetika lingkungan bisa
diamati secara kasat mata. Sungai yang sakit tentu terlihat “merana” dan tidak
enak dipandang. Padahal salah satu fungsi sungai adalah untuk parawisata
(sebagai rekeasi manusia). Selain mata, indera penciuman , juga akan merasakan
dampak dari sungai yang tercemar, karena yang kita tau, sampah yang menumpuk
terlalu lama akan mengluarkan aroma kurang sedap.
2.5 Upaya
mengatasi masalah permukiman di Daerah aliran Sungai
Adapun upaya yang
dapat kita lakukan untuk mengatasi masalah permukiman di daerah aliran sungai
seperti banjir, yaitu :
1.
Mengajak
masyarakat untuk tidak membuang sampah di daerah aliran sungai, karena itu
faktor paling utama penyebab banjir.
2.
Pengerukan
sampah yang rutin oleh pemerintah kota atau masyarakat dalam bentuk kerja
bakti, agar dapat mengurangi potensi terjadinya banjir.
3.
Penegak
hukum harus lebih tegas lagi dalam menegakkan peraturan yang berlaku.
4.
Pembangunan
tanggul banjir untuk mencegah meluapnya air banjir sampai tingkat/besaran banjir tertentu. Dengan dibangun tanggul terbentuk
penampang sungai yang tersusun untuk mengalirkan debit banjir rencana.
5.
Pembangunan
waduk penampung dan atau retensi banjir, banjir kanal dan interkoneksi untuk
memperkecil debit banjir; serta
6.
Pembangunan
waduk/polper, pompa dan sistem drainase untuk mengurangi luas dan tinggi
genangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Daerah Aliran Sungai adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi
menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau yang kelaut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografi
dan batas di laut sampai dengan daerah perairan
yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Sebagian besar air hujan turun
kepermukaan tanah, mengalir ke tempat-tempat yang lebih rendah dan setelah
mengalami bermacam-macam perlawanan akibat gaya berat, akhirnya melimpah ke
danau atau ke laut.
Ketika Daerah aliran sungai ini dibuat sebagai kawasan permukiman maka akan
menimbulkan masalah yang diakibatkan oleh perilaku manusia seperti membuang
sampah di sungai dan tidak menaati peraturan yang berlaku dalam pembangunan
permukinan di daerah aliran sungai sehingga ini memicu terjadinya banjir, dan
ketika sudah seperti ini maka perlu ada upaya yang dilakukan dan itu harus
dimulai dari masyarakat di daerah tersebut, dengan begitu akan mengurangi
potensi terjadinya banjir yang akan datang.
3.2 Saran
Pemerintah harus menjagah dan
memperhatikan daerah – daerah yang termasuk
daerah aliran sungai tidak cuman
itu semua masyarakatpun harus bertanggung
jawab dalam menjaga dan memperhatikan kondisi daerah aliran sungai.
Adapun untuk makalah ini
sebaiknya dapat juga menjadi pembelajaran pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS).
1 komentar:
nice sangat membantu buat tugas saya
harga casing sosis
Post a Comment